Category: Berita Utama

  • Hadapi Era AI, Polda Metro Jaya–BINUS Bekali Pelajar Keterampilan dan Perlindungan Digital

     

    Hadapi Era AI, Polda Metro Jaya–BINUS Bekali Pelajar Keterampilan dan Perlindungan Digital

    Jakarta – Polda Metro Jaya bersama Universitas Bina Nusantara (BINUS) menyiapkan personelnya untuk melatih AI atau kecerdasan buatan melalui pelatihan bagi pelatih di BINUS Kampus Kijang, Palmerah, Jakarta Barat. Program itu menjadi bagian membekali masyarakat agar semakin cakap memanfaatkan kecerdasan buatan secara aman.
    Wakaposko Presisi Brigjen Boro Windu mengatakan sebelum memberikan edukasi ke masyarakat, personel dibekali pengetahuan soal kecerdasan buatan dan segala tantangannya, seperti hoaks, perundungan siber, penipuan daring, hingga penyalahgunaan teknologi.

    “Kita melatih para polisi bersama akademisi agar memiliki pemahaman yang sama tentang ancaman yang dihadapi masyarakat, seperti perundungan siber, penipuan daring, dan lainnya,” kata dia, Senin (14/9/2026).

    Para calon pelatih tersebut juga dibekali kemampuan mengenali dan melawan hoaks, melakukan pendampingan, dan praktik mengajar. Buku panduan juga disiapkan sebagai acuan materi.

    “Setelah memiliki standar dan pemahaman yang sama, mereka dapat memberikan informasi yang setara kepada pelajar dan masyarakat, termasuk cara menghindari hoaks dan berbagai ancaman digital,” jelasnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan program tersebut bisa memperkuat literasi digital masyarakat. Sekaligus, bisa membantu pelajar memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab.

    “Kolaborasi kepolisian, akademisi, sekolah, keluarga, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun ruang digital yang lebih sehat dan aman serta memastikan kemajuan kecerdasan buatan memberikan manfaat positif bagi masyarakat,” pungkas Budi.

  • The Jak dan Bobotoh Kumpul Bareng di Polrestro Bekasi Kota, Sepakat Jaga Persaudaraan

    The Jak dan Bobotoh Kumpul Bareng di Polrestro Bekasi Kota, Sepakat Jaga Persaudaraan

    Perwakilan The Jakmania dan Bobotoh Kota Bekasi bertemu dengan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana dalam Forum Silaturahmi Antarsuporter di Mapolres Metro Bekasi Kota


    Jakarta – Perwakilan The Jakmania dan Bobotoh Kota Bekasi bertemu dengan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana dalam Forum Silaturahmi Antarsuporter di Mapolres Metro Bekasi Kota. Pertemuan ini digelar menjelang pertandingan Persija Jakarta melawan Persib Bandung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), besok.
    Forum berlangsung hangat dan terbuka. Kedua suporter menyatukan semangat menyambut laga secara tertib dan sportif sekaligus menunjukkan perbedaan klub kebanggaan tidak menghalangi terjalinnya hubungan yang guyub.

    “Identitas sebagai suporter tidak semestinya menciptakan jarak. Justru melalui kecintaan kepada klub masing-masing. The Jakmania dan Bobotoh dapat memperlihatkan bahwa sepakbola memiliki kekuatan untuk mempertemukan dan mempersatukan,” ujar Kombes Putu Kholis Aryana, dalam keterangan yang diterima, Jumat (11/9/2026),

    Polisi Ajak Suporter Jaga Keamanan Jelang Persija Vs Persib di GBK
    Dialog tersebut menghasilkan komitmen untuk memperkuat komunikasi antarkoordinator, mencegah provokasi, dan meredam narasi yang berpotensi memicu ketegangan. Kedua komunitas juga sepakat mengedepankan informasi yang terverifikasi, khususnya dalam percakapan di media sosial.

    Aspek keselamatan turut menjadi perhatian, mulai dari pendataan anggota rombongan, kesesuaian kapasitas kendaraan, hingga koordinasi selama keberangkatan dan kepulangan. Seluruh pihak menyatakan kesediaan untuk menghormati ketentuan penyelenggara serta mengikuti arahan petugas demi kenyamanan masyarakat.

    “Kembalinya pertandingan Persija melawan Persib ke GBK setelah tujuh tahun merupakan momentum yang telah lama kita nantikan. Mari menyambutnya dengan kedewasaan dan menjadikannya perayaan sepak bola yang membanggakan. Beda warna, tetap satu Indonesia,” ucap Putu Kholis.

  • Kapolda Sumsel Ungkap Data Karhutla: 369 Hotspot, 31 Titik Api dan 214,6 Hektare Terbakar

    Kapolda Sumsel Ungkap Data Karhutla: 369 Hotspot, 31 Titik Api dan 214,6 Hektare Terbakar

    Kapolda Sumsel Ungkap Data Karhutla: 369 Hotspot, 31 Titik Api dan 214,6 Hektare Terbakar

    369 Hotspot Terdeteksi di Sumsel, 31 Titik Api Ditemukan Setelah Verifikasi–

     

    Sebanyak 85 peserta didik Sespim Lemdiklat Polri turun langsung ke Sumatera Selatan untuk mempelajari sekaligus memperkuat strategi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

    Kehadiran para peserta didik tersebut merupakan bagian dari Praktik Kerja Dalam Negeri (PKDN) dan Kuliah Kerja Profesi (KKP) yang digelar di wilayah Sumsel, Selasa (9/9/2026).

    Sebanyak 85 Serdik yang terlibat terdiri dari 13 Serdik Sespimti Polri Dikreg ke-36, 64 Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-67, dan delapan Serdik SPPK.

    Kegiatan ini tidak hanya menjadi sarana pembelajaran lapangan. Para Serdik juga diarahkan untuk menggali berbagai persoalan karhutla di Sumsel sekaligus memberikan masukan dan inovasi yang dapat mendukung upaya pencegahan serta penanganan kebakaran.

    Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan pemadaman ketika api sudah muncul.

    Menurutnya, penanganan harus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan, mulai dari edukasi masyarakat, pencegahan, verifikasi hotspot, pemadaman, penegakan hukum hingga rehabilitasi lahan.

    “Penanganan Karhutla tidak cukup hanya pada saat pemadaman. Ada langkah preemtif, preventif, penegakan hukum, hingga rehabilitasi. Semua menjadi satu rangkaian yang tidak terpisahkan,” ujar Sandi.

    Kapolda mengungkapkan, berdasarkan data hingga 8 September 2026, terdapat 369 hotspot yang terdeteksi di Sumatera Selatan.

    Setelah dilakukan verifikasi menggunakan berbagai sarana, termasuk helikopter, drone dan pengecekan langsung oleh tim darat, ditemukan 31 titik api.

    Dari hasil penanganan tersebut, luas lahan yang terbakar tercatat mencapai 214,6 hektare. Sementara itu, sebanyak 192,5 hektare di antaranya telah berhasil dipadamkan.

    Data tersebut menunjukkan pentingnya proses verifikasi setelah munculnya hotspot. Tidak seluruh hotspot otomatis merupakan titik api, sehingga diperlukan pengecekan untuk menentukan langkah penanganan secara tepat.


    85 Serdik Sespim Turun ke Sumsel, Kapolda Dorong Inovasi Penanganan Karhutla–

     

     

  • Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Paparkan Kinerja dan Dukungan untuk Program Pemerintah

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Paparkan Kinerja dan Dukungan untuk Program Pemerintah


    Jakarta – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mempertegas kontribusi nyata institusi kepolisian dalam mendukung agenda pembangunan nasional melalui penguatan ketahanan pangan, pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
    Komitmen tersebut dipaparkan dalam Visitasi Penilaian Tahap II Kompolnas Awards Tahun 2026 yang berlangsung di Markas Polda Sumsel, Palembang, hari ini. Polda Sumsel menjadi salah satu dari lima nominator terbaik nasional kategori Polda dalam ajang tersebut.

    Kegiatan visitasi dipimpin langsung oleh Komisioner Kompolnas RI, Gufron serta didampingi Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komisaris Jenderal Polisi, Wahyu Widada. Agenda ini menjadi bagian dari proses penilaian untuk memastikan akurasi data sekaligus melihat secara langsung kesinambungan implementasi berbagai program kepolisian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

    Kapolda Sumsel, Irjen, Pol. Sandi Nugroho menegaskan bahwa jajaran Polda Sumsel tidak hanya menjalankan fungsi pemeliharaan kamtibmas, tetapi juga mengambil peran dalam mendukung agenda prioritas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan kebijakan Polri Presisi yang memberikan dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

    Ia menegaskan bahwa penghargaan bukan menjadi tujuan utama dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Menurutnya, ukuran keberhasilan Polri yang paling penting adalah manfaat yang dirasakan masyarakat.

    “Penghargaan merupakan kehormatan, namun kehormatan tertinggi bagi Polri adalah saat kehadiran kami dirasakan langsung manfaatnya, menghadirkan keadilan, kemudahan, serta rasa aman bagi seluruh lapisan rakyat,” ujar Sandi dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).

    Adapun salah satu capaian strategis ditunjukkan melalui dukungan terhadap sektor ketahanan pangan. Polda Sumsel menggerakkan pemanfaatan lahan jagung seluas 28.394,16 hektare yang menghasilkan 116.591,92 ton hasil panen. Capaian tersebut menjadi bagian dari kontribusi kepolisian dalam memperkuat ketahanan pangan sekaligus mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

    Komitmen terhadap kesejahteraan masyarakat juga diwujudkan melalui berbagai program sosial dan pembangunan. Jajaran Polda Sumsel telah merampungkan 139 unit bedah rumah, menyediakan 87 sarana air bersih melalui pembangunan sumur bor, mendirikan 81 Jembatan Merah Putih untuk mendukung konektivitas masyarakat, serta menyalurkan bantuan kepada 141.000 warga.

    Berbagai program tersebut menunjukkan bahwa kehadiran Polri diarahkan tidak hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga memberikan manfaat konkret bagi masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan dasar, memperkuat konektivitas, melindungi kelompok rentan, serta mendukung aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.

    Pada aspek pelayanan publik, Polda Sumsel terus memperkuat pemanfaatan teknologi melalui Command Center terpadu dan Layanan Polisi 110. Penguatan tersebut ditujukan untuk mempercepat respons kepolisian, meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan, serta membangun sistem pelayanan publik yang semakin responsif dan terintegrasi.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa seluruh jajaran terus memperkuat peran sebagai pelayan masyarakat melalui pelaksanaan tugas yang profesional dan berorientasi pada kepentingan publik.

    “Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat dan menjaga stabilitas kamtibmas yang kuat demi tegaknya kedaulatan pembangunan nasional,” tegas Nandang.

    Polda Sumsel juga terus memperkuat soliditas dan sinergi bersama TNI, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat. Kolaborasi melalui konsep ‘Super Team’ menjadi bagian penting dalam memastikan berbagai program strategis dapat berjalan secara terpadu dan memberikan dampak yang lebih luas.

    Melalui penguatan ketahanan pangan, pembangunan sosial, pelayanan publik berbasis teknologi, serta pemeliharaan kamtibmas, Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk menghadirkan Polri yang semakin Presisi, adaptif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

    Komitmen tersebut sekaligus menjadi kontribusi Polda Sumsel dalam mendukung agenda pembangunan nasional dan menyongsong terwujudnya Indonesia Emas 2045, dengan keamanan dan kesejahteraan masyarakat sebagai fondasi utama pembangunan yang berkelanjutan.

  • Polres Metro  Jakarta Selatan Respons Laporan 110 soal Warga Tiba-tiba Ditagih DC

    Polres Metro  Jakarta Selatan Respons Laporan 110 soal Warga Tiba-tiba Ditagih DC

    Jakarta – Polsek Tebet Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima melalui Call Center 110. Warga melapor soal dugaan penyalahgunaan data pribadi di wilayah Tebet Barat, Jaksel.
    “Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Tebet mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan menggali informasi dari pihak pelapor maupun saksi terkait dugaan penggunaan data pribadi untuk pengajuan pinjaman online,” kata Kapolsek Tebet Kompol Ischak, Kamis (3/9/2026).

    Peristiwa itu terjadi pada Jumat (28/8) malam. Dari hasil pengecekan awal, pihak pelapor didatangi oleh penagih utang (debt collector/DC) yang menagih pembayaran atas nama pelapor.

    Warga menyatakan dia bukan peminjam utang (debitur) dari pinjaman online (pinjol). Polisi memediasi pelapor dan DC yang datang menagih pembayaran.

    “Pelapor menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pinjaman online tersebut. Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap informasi yang diperoleh untuk mengetahui lebih lanjut mengenai dugaan penyalahgunaan data pribadi tersebut,” ujarnya.

    Petugas mengecek lokasi, meminta keterangan dari saksi, mencari rekaman CCTV yang berkaitan dengan kejadian, serta membuat kronologi laporan.

    “Pihak pelapor juga diarahkan untuk membuat laporan polisi guna proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

    Polsek Tebet mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak berkepentingan. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 jika mengalami gangguan atau membutuhkan kehadiran petugas kepolisian.

  • Dukung Program Pemerintah, Polda Metro Jaya Renovasi 35 Rumah Warga

    Dukung Program Pemerintah, Polda Metro Jaya Renovasi 35 Rumah Warga

    Nuriyah, warga Tangerang berterima kasih ke Polda Metro Jaya atas program bedah rumah
    Nuriyah berterima kasih kepada Polda Metro Jaya atas program bedah rumah. (Dok. Polda Metro Jaya)

    Tangerang -Program Bedah Rumah Kemerdekaan Polda Metro Jaya membawa harapan baru bagi keluarga Nuriyah. Warga Kampung Kabasiran RT 02 RW 04, Desa Karang Tengah, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, itu kini bisa hidup lebih tenang di rumah yang layak huni.

    Nuriyah tinggal bersama suaminya, Muis, dan lima anak mereka. Sebelum direnovasi, kondisi rumah yang mereka tempati cukup memprihatinkan.

    Dinding rumah sudah rapuh dan nyaris ambruk. Sementara celah-celah di dinding membuat angin mudah masuk sehingga anak-anak kerap kedinginan pada malam hari.

    “Dindingnya sudah mau bocor sampai mau ambruk. Anak-anak selalu kedinginan setiap malam karena angin masuk dari celah-celah rumah,” ujar Nuriyah, Jumat (21/8/2026).

    Kondisi tersebut makin berat karena rumah mereka tidak memiliki kamar mandi. Untuk mandi maupun buang air, Nuriyah dan keluarganya selama ini harus menumpang ke rumah tetangga.

    Setelah melalui proses renovasi, keluarga tersebut kini dapat menempati rumah yang lebih layak, aman, dan nyaman serta telah dilengkapi kamar mandi. Perubahan itu membuat kebutuhan dasar keluarga yang sebelumnya harus bergantung kepada tetangga kini dapat dipenuhi di rumah sendiri.

    Nuriyah mengaku sangat bersyukur atas bantuan tersebut. Ia menyampaikan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia dan Kapolri atas perhatian terhadap masyarakat, serta kepada Kapolda Metro Jaya dan seluruh tim yang telah membantu proses renovasi rumah keluarganya.

    “Sekarang rumah kami sudah sangat layak huni dan nyaman. Kami tidak perlu menumpang lagi ke rumah tetangga. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu. Semoga seluruh kebaikan ini dibalas oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dan rezekinya dilipatgandakan,” tutur Nuriyah.

    Rumah Nuriyah merupakan salah satu dari 35 rumah warga yang direnovasi oleh Polda Metro Jaya dalam program Bedah Rumah Kemerdekaan. Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri meresmikan secara simbolis rumah di wilayah Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur.

    Kapolda menyampaikan bahwa program tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Program ini sejalan dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan hunian yang layak.

    Kebijakan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui komitmen Polri untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat dan menghadirkan program yang memberi manfaat langsung bagi warga.

    “Program ini merupakan program dari Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo, dalam hal penyediaan rumah layak huni. Ini juga merupakan komitmen Bapak Kapolri untuk hadir di tengah-tengah masyarakat dan memberikan perbaikan bagi masyarakat,” ujar Komjen Asep Edi.

  • Instruksi Presiden Prabowo, Kapolda Metro Renovasi 35 Rumah Warga di DKI Jakarta

    Instruksi Presiden Prabowo, Kapolda Metro Renovasi 35 Rumah Warga di DKI Jakarta

    Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri meresmikan 35 rumah layak huni
    Foto: Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri meresmikan 35 rumah layak huni. (dok. Polda Metro Jaya)

    Jakarta -Polda Metro Jaya meresmikan 35 rumah layak huni melalui Program Bedah Rumah Kemerdekaan. Bedah rumah merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia.

    Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri mengatakan kegiatan peresmian bedah rumah ini bukan sekadar kegiatan seremonial, namun tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui komitmen Polri untuk hadir lebih dengan dengan masyarakat dan menghadirkan program yang memberi manfaat langsung bagi warga.

    Bedah rumah diresmikan secara simbolis oleh Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri di salah satu rumah penerima manfaat di Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, Jumat (21/8/2026).

    “Program ini merupakan program dari Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo, dalam hal penyediaan rumah layak huni. Ini juga merupakan komitmen Bapak Kapolri untuk hadir di tengah-tengah masyarakat dan memberikan perbaikan bagi masyarakat,” ujar Komjen Asep Edi.

     

    Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri meresmikan 35 rumah layak huni, Jumat (21/8/2026). Program bedah rumah ini merupakan wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat. (Foto: dok. Polda Metro Jaya)

    Sebanyak 35 rumah telah selesai direnovasi dan siap huni, tersebar di 12 wilayah Polres jajaran Polda Metro Jaya. Rinciannya, Jakarta Pusat (3 rumah), Jakarta Utara (3 rumah), Jakarta Barat (3 rumah), Jakarta Selatan (3 rumah), Jakarta Timur (4 rumah), Tangerang Kota (3 rumah), Bekasi Kota (4 rumah), Kabupaten Bekasi (3 rumah), Depok (3 rumah), Pelabuhan Tanjung Priok (1 rumah), Kepulauan Seribu (1 rumah), dan Tangerang Selatan (4 rumah).

    Kapolda berharap rumah yang telah direnovasi dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi keluarga penerima. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para Kapolres jajaran, mitra, serta seluruh pihak yang terlibat sejak proses pendataan hingga penyelesaian renovasi.

    “Mudah-mudahan rumah ini bisa bermanfaat dan membawa berkah bagi Bapak dan Ibu sekalian. Tolong dirawat dan dijaga. Ini merupakan bentuk perhatian kepada masyarakat agar mendapatkan rumah yang layak untuk dihuni,” kata Komjen Asep Edi.

     

    Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri berpesan agar penerima manfaat menjaga dan merawat rumah yang telah direnovasi tersebut. (Foto: dok. Polda Metro Jaya)

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Program Bedah Rumah Kemerdekaan membawa pesan bahwa peringatan kemerdekaan tidak berhenti pada seremoni, tetapi juga diwujudkan melalui manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

    “Kemerdekaan harus hadir dalam kehidupan masyarakat. Rumah yang layak bukan sekadar bangunan, tetapi menjadi ruang bagi keluarga untuk hidup lebih aman dan nyaman, membesarkan keluarga, serta menata masa depan yang lebih baik,” ujar Kombes Budi Hermanto.

    Menurutnya, program tersebut juga mencerminkan pengabdian Polri yang tidak hanya hadir melalui tugas menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga melalui kepedulian terhadap kebutuhan sosial masyarakat.

    “Polri hadir bukan hanya ketika masyarakat membutuhkan rasa aman, tetapi juga melalui kepedulian yang memberikan manfaat nyata. Semangat inilah yang terus kami jaga dalam memberikan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat, Polri hadir sebagai Penjaga kehidupan, pembangun peradaban dan pejuang kemanusiaan” pungkas Budi Hermanto.

  • Prof. Juanda Menilai Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

    Prof. Juanda Menilai Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

    Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai penetapan tersangka terhadap FA oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka tetap sah dan dapat dibenarkan menurut hukum.

    Menurut Prof. Juanda, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara eksplisit bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan syarat mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

    Ia menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangka. Namun, dalam pertimbangan putusan tersebut juga terdapat pengecualian terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia).

    “KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bahwa penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir demikian, tetapi pada saat yang sama juga memberikan pengecualian terhadap keadaan tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia),” kata Prof. Juanda dalam Keterangannya Rabu (15/07/2026.

    Menurutnya, dalam perkara FA terdapat kondisi tertentu yang menurut penyidik tidak memungkinkan pemanggilan dilakukan melalui prosedur biasa. Apabila proses tersebut dipaksakan menunggu hingga kondisi memungkinkan, penyidikan justru berpotensi terhambat dan menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas.

    “Dalam situasi tertentu, ketika penyidik memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa pemanggilan belum dapat dilakukan melalui mekanisme normal, maka penetapan tersangka tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh syarat pembuktian telah terpenuhi. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

    Prof. Juanda menegaskan bahwa tujuan pemeriksaan calon tersangka pada dasarnya adalah memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menggunakan hak membela diri sebagai bagian dari prinsip due process of law. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut bukan satu-satunya indikator sah atau tidaknya penetapan tersangka.

    Ia menjelaskan bahwa dalam sidang praperadilan, hakim akan menilai keseluruhan proses penyidikan, bukan semata-mata melihat apakah seseorang telah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi.

    “Hakim praperadilan akan menilai secara menyeluruh apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, apakah alat bukti diperoleh secara legal, apakah prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan, serta apakah penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang,” jelasnya.

    Prof. Juanda mengatakan, seseorang yang telah diperiksa sebagai saksi belum tentu membuat penetapan tersangkanya otomatis sah apabila ditemukan cacat hukum dalam proses penyidikan. Sebaliknya, tidak dilakukannya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak serta-merta menjadikan penetapan tersangka batal demi hukum apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “Pemeriksaan sebagai saksi bukan merupakan tameng yang menjadikan penetapan tersangka pasti sah. Sebaliknya, tidak adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi batal. Yang dinilai hakim adalah keseluruhan proses dan dasar hukumnya,” katanya.

    Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara sekaligus Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof. Juanda Jakarta, ia berpendapat langkah penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka telah memenuhi koridor hukum acara pidana.

    “Menurut saya, apa yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka tidak bertentangan dengan KUHAP maupun pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka tersebut sah secara hukum,” tegasnya.

    Ia pun optimistis apabila perkara tersebut diuji melalui mekanisme praperadilan, hakim akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh aspek hukum yang melatarbelakangi tindakan penyidik.

    “Apabila FA mengajukan praperadilan, hakim tentu akan menilai seluruh proses penyidikan secara utuh. Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan, maka menurut pandangan saya tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut,” pungkas Prof. Juanda.

    (ta/hn/rs)

  • Prof. Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

    Prof. Juanda: Penetapan Tersangka FA Tanpa Pemeriksaan Calon Tersangka Tetap Sah Secara Hukum

    Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai penetapan tersangka terhadap FA oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka tetap sah dan dapat dibenarkan menurut hukum.

    Menurut Prof. Juanda, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur secara eksplisit bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan syarat mutlak sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

    Ia menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai pemeriksaan calon tersangka. Namun, dalam pertimbangan putusan tersebut juga terdapat pengecualian terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia).

    “KUHAP tidak mengatur adanya keharusan bahwa penetapan tersangka wajib didahului pemeriksaan calon tersangka. Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 memang memberikan tafsir demikian, tetapi pada saat yang sama juga memberikan pengecualian terhadap keadaan tertentu yang memungkinkan penetapan tersangka dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan (in absentia),” kata Prof. Juanda dalam Keterangannya Rabu (15/07/2026.

    Menurutnya, dalam perkara FA terdapat kondisi tertentu yang menurut penyidik tidak memungkinkan pemanggilan dilakukan melalui prosedur biasa. Apabila proses tersebut dipaksakan menunggu hingga kondisi memungkinkan, penyidikan justru berpotensi terhambat dan menimbulkan persoalan hukum yang lebih luas.

    “Dalam situasi tertentu, ketika penyidik memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum bahwa pemanggilan belum dapat dilakukan melalui mekanisme normal, maka penetapan tersangka tetap dapat dilakukan sepanjang seluruh syarat pembuktian telah terpenuhi. Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

    Prof. Juanda menegaskan bahwa tujuan pemeriksaan calon tersangka pada dasarnya adalah memberikan kesempatan kepada seseorang untuk menggunakan hak membela diri sebagai bagian dari prinsip due process of law. Namun, menurutnya, mekanisme tersebut bukan satu-satunya indikator sah atau tidaknya penetapan tersangka.

    Ia menjelaskan bahwa dalam sidang praperadilan, hakim akan menilai keseluruhan proses penyidikan, bukan semata-mata melihat apakah seseorang telah diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi.

    “Hakim praperadilan akan menilai secara menyeluruh apakah terdapat minimal dua alat bukti yang sah, apakah alat bukti diperoleh secara legal, apakah prosedur penyidikan dijalankan sesuai ketentuan, serta apakah penetapan tersangka dilakukan secara objektif dan tidak sewenang-wenang,” jelasnya.

    Prof. Juanda mengatakan, seseorang yang telah diperiksa sebagai saksi belum tentu membuat penetapan tersangkanya otomatis sah apabila ditemukan cacat hukum dalam proses penyidikan. Sebaliknya, tidak dilakukannya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak serta-merta menjadikan penetapan tersangka batal demi hukum apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    “Pemeriksaan sebagai saksi bukan merupakan tameng yang menjadikan penetapan tersangka pasti sah. Sebaliknya, tidak adanya pemeriksaan sebagai calon tersangka juga tidak otomatis membuat penetapan tersangka menjadi batal. Yang dinilai hakim adalah keseluruhan proses dan dasar hukumnya,” katanya.

    Sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara sekaligus Senior Legal Advisor pada Law Firm Prof. Juanda Jakarta, ia berpendapat langkah penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka telah memenuhi koridor hukum acara pidana.

    “Menurut saya, apa yang dilakukan penyidik Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dalam menetapkan FA sebagai tersangka tidak bertentangan dengan KUHAP maupun pertimbangan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014. Penetapan tersangka tersebut sah secara hukum,” tegasnya.

    Ia pun optimistis apabila perkara tersebut diuji melalui mekanisme praperadilan, hakim akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh aspek hukum yang melatarbelakangi tindakan penyidik.

    “Apabila FA mengajukan praperadilan, hakim tentu akan menilai seluruh proses penyidikan secara utuh. Selama penyidik dapat membuktikan terpenuhinya syarat pembuktian dan alasan hukumnya dapat dipertanggungjawabkan, maka menurut pandangan saya tidak terdapat alasan hukum yang kuat bagi hakim untuk mengabulkan permohonan tersebut,” pungkas Prof. Juanda.

    (ta/hn/rs)

  • Don Ritto Gus Don : Perkaya diri Dengan Amal Baik itulah Harta Yang Tidak akan Pernah Hilang

    Don Ritto Gus Don : Perkaya diri Dengan Amal Baik itulah Harta Yang Tidak akan Pernah Hilang

    Di tengah dinamika zaman, panggilan untuk berkontribusi bagi kemaslahatan umat tetap menjadi prioritas utama. Melalui semangat “Berdakwah Mengingatkan Umat”, dua tokoh ulama, Gus Idon Ritto (Pengasuh Pondok Pesantren Baitul Muslihat) dan Habib Feb bin Valas (Dai, Ulama, dan Penggerak Umat), mengajak kita semua untuk merefleksikan kembali arti penting dari harta dan kepedulian sosial.

    Sebuah pesan kuat digaungkan: “Beramal Tak Harus Kecil, Yang Penting Manfaatnya Untuk Dakwah & Umat.” Prinsip ini menegaskan bahwa setiap potensi besar yang dititipkan kepada kita memiliki nilai yang jauh lebih bermakna ketika disalurkan untuk membangun peradaban islami.

    Harta Sebagai Amanah dan Jalan Dakwah

    Harta bukanlah tujuan akhir, melainkan sarana (wasilah) untuk meraih rida-Nya. Gus Idon Ritto mengingatkan:

    “Harta adalah amanah, manfaatkan untuk kebaikan yang terus mengalir.” Senada dengan hal tersebut, Habib Feb bin Valas juga memberikan nasihat yang mendalam mengenai investasi akhirat:

    “Jadikan hartamu jalan dakwah, pahala jariyah tak akan pernah putus.”

    Membangun Generasi Sholeh di Pondok Pesantren Baitul Muslihat

    Seluruh kontribusi dan amal jariyah yang dititipkan akan dialokasikan langsung untuk mendukung kegiatan dakwah dan pembangunan Pondok Pesantren Baitul Muslihat yang berlokasi di Sentul City.

    Pesantren ini fokus pada empat pilar utama pengembangan umat:

    Pesantren: Menyediakan wadah pendidikan Islam yang representatif.
    Tahfidz & Ilmu: Mencetak para penghafal Al-Qur’an dan ahli ilmu agama.
    Dakwah Umat: Meluaskan syiar Islam di tengah masyarakat.
    Kader Generasi Sholeh: Mempersiapkan pemimpin masa depan yang berakhlak mulia.

    Bergerak Bersama Yayasan FA (Fulus And Aset)

    Seluruh kegiatan dakwah dan pembangunan pesantren ini berjalan di bawah naungan YAYASAN FA (FULUS AND ASET).

    Bagi umat yang ingin menjadi bagian dari perjuangan mulia ini, Yayasan FA membuka pintu lebar melalui berbagai program kemudahan kontribusi. Anda dapat berpartisipasi dan menyalurkan kepedulian melalui:

    Penitipan Emas
    Valuta Asing (Valas)
    Hibah dari Mertua
    Langkah nyata ini adalah peluang emas untuk ikut serta dalam pembangunan fisik maupun spiritual Pesantren Baitul Muslihat di Sentul.

    “Harta yang dititipkan hari ini, insyaAllah menjadi amal jariyah untuk selamanya.”

    — Gus Idon Ritto & Habib Feb bin Valas

    Mari satukan langkah dan bersinergi demi kejayaan dakwah. Karena sekecil apa pun kontribusi yang diberikan dengan ikhlas, atau sebesar apa pun aset yang didekasikan untuk jalan Allah, manfaatnya akan terus mengalir abadi sebagai bekal di akhirat kelak.